Apa Info, Kutai Timur – Kebijakan retribusi parkir di RSUD Kudungga menuai kritik dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta Kutai Timur. Organisasi mahasiswa itu menilai tarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat berpotensi membebani ojek online yang hanya singgah dalam hitungan menit untuk mengantar atau menjemput pasien.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kutai Timur, Siswandi, menyoroti praktik di lapangan yang menurutnya tidak mempertimbangkan durasi parkir ojek online.

“Kasihan Maxim kalau mereka dikenakan tarif. Karena mereka enggak pakai lama parkirnya, hanya drop penumpang saja, paling lama satu menit mereka berada di sana,” ujar Siswandi saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam situasi tertentu, pengemudi ojek online kerap berada dalam posisi sulit. Ketika mengantar pasien yang tidak memiliki uang tunai, driver tidak mungkin menurunkan penumpang di depan portal elektronik tanpa masuk ke area parkir.

“Ironisnya, para Maxim enggan memasuki portal otomatis karena mereka dibebankan bayar parkir. Bahkan justru para Maxim membebankan ke penumpang untuk bayar parkir itu,” paparnya.

Di waktu yang sama, ia mengaku telah menerima sejumlah aduan dari pengguna ojek online terkait pembayaran parkir di rumah sakit tersebut. Menurutnya, beban itu semakin berat karena pengemudi juga menanggung biaya operasional lain, mulai dari biaya aplikasi hingga potongan 8 persen per pelanggan untuk stiker Maxim.

Meski demikian, Ketua HMI Cabang Sangatta terbuat menegaskan tidak menolak retribusi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Organisasi itu justru mendorong kebijakan yang lebih proporsional melalui regulasi teknis.

“Apalagi Perda terkait pajak dan retribusi daerah sudah keluar, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

HMI mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengatur pengecualian tarif parkir bagi ojek online dalam Peraturan Bupati (Perbup). Siswandi mencontohkan praktik di Sangatta Town Center (STC) yang tidak mengenakan tarif parkir bagi ojek online karena sifatnya sementara.

“Kita berharap RSUD juga diberlakukan seperti itu,” tegasnya.

Selain soal pengecualian, HMI turut mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga. Siswandi memaparkan simulasi sederhana: jika terdapat 100 unit motor per hari dengan tarif Rp2.000, maka potensi pendapatan mencapai Rp200.000 per hari atau sekitar Rp6 juta per bulan, belum termasuk kendaraan roda empat.

“Karena itu sumber uangnya dari masyarakat Kutai Timur bahkan ada dari luar kota. Siapa pun yang datang di sana pasti membayar parkir. Meski dikelola pihak ketiga, harus tetap transparan,” katanya.

Sorotan serupa juga diarahkan ke sejumlah titik parkir lain di Kutai Timur seperti Mie Gacoan, Era Fresh, serta objek wisata daerah yang dinilai berpotensi menghasilkan PAD besar. HMI meminta adanya pengawasan ketat agar kebocoran penerimaan dapat dicegah.

Lebih lanjut, Siswandi mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai berbasis QRIS atau mekanisme digital lain guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Pemerintah Kutai Timur harus memperhatikan hal ini. Kabupaten/kota lain sudah membuat hal itu. Seperti di Pemkot Samarinda melalui Perwalnya sudah diterapkan terkait transaksional nontunai. Itu hal bagus yang bisa jadi contoh,” tegas Siswandi.

Ia menambahkan, langkah tersebut selaras dengan capaian Pemkab Kutai Timur yang meraih penghargaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terbaik ketiga di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sebagai tindak lanjut, HMI menyatakan akan mengajukan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna membahas kebijakan retribusi parkir dan sistem pengelolaannya.

“Jika permintaan hearing kami tidak direspons, maka pihak kami akan melakukan opsi terakhir (demonstrasi) di OPD teknis,” ancamnya.(*)