‎JAKARTA – Proses mediasi lanjutan dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Fokus utama mediasi tetap tertuju pada status administratif Dusun Sidrap yang menjadi objek perselisihan kedua belah pihak. Namun, mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan final dan akan dilanjutkan ke tahap survei lapangan.

‎Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, menyatakan kesiapan Pemprov Kaltim untuk menjadi mediator yang netral dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini. “Kami siap memfasilitasi mediasi secara terbuka dan seimbang. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak serta menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengingatkan bahwa penyelesaian konflik ini harus dilakukan dengan kepala dingin. “Kalau memang belum ada kesepakatan, maka keputusan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur, dan jika perlu, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

‎Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pihaknya mendukung mediasi, namun tetap berpegang teguh pada dasar hukum yang ada. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000 secara tegas menetapkan batas wilayah Kota Bontang tidak mencakup Dusun Sidrap. “Pasal 7 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 menyatakan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan. Tidak ada penyebutan Dusun Sidrap,” tegasnya.

‎Ardiansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Kutim tetap berkewajiban membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Dusun Sidrap selama belum ada perubahan hukum yang sah mengenai batas wilayah.

‎Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, turut menyatakan bahwa pihaknya mendukung penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. “Kita ingin menyelesaikan ini dengan musyawarah, tapi tetap berdasarkan regulasi yang sah,” ungkapnya.

‎Pada forum mediasi tersebut, Pemerintah Kota Bontang secara resmi mengusulkan agar Dusun Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. Namun, usulan ini ditolak oleh Pemkab Kutim yang menyatakan bahwa secara yuridis, Sidrap merupakan bagian sah dari Kutim.(*)